Pages

Jumat, 03 April 2015

Pandangan hindu terhadap perbuatan berzina Perbuatan berzina ada banyak sekali macamnya. Menurut ajaran agama Hindu, perilaku berzina adalah suatu bentuk dosa, mulai dari dosa yang kecil maupun dosa yang besar. Dosa adalah suatu larangan yang bila dilaksanakan kita akan mendapatkan hukuman. Perilaku berzina menurut ajaran agama Hindu : • Manawa Dharmasastra VIII. sloka 358: “Bila seorang yang menyentuh wanita dibagian yang tidak harus disentuh atau membiarkan seseorang menyentuhnya bagian itu, semua perbuatan itu dilakukan dengan persetujuan bersama, dinyata-kan sebagai perbuatan berzina”. • Manawa Dharmasastra VIII.356. “Bila seseorang menyentuh wanita dibagian yang tidak harus disentuh atau membiarkan seseorang menyentuh bagian itu, semua perbuatan itu dilakukan dengan persetujuan bersama, dinyatakan sebagai perbuatan berzina” • Manawa Dharmasastra vii. 357 “Memberi pemberian kepada seorang wanita, bergurau dengannya, memegang pakaiannya dan hiasannya, duduk di tempat tidur dengannya, semua perbuatan ini dianggap perbuatan zina” • Sarasamuscaya sloka 153 Menggoda atau memperkosa wanita, segala usaha curang jangan dilakukan;pun jangan melakukan segala sesuatu yang berakibat umur pendek . • Arthasastra “Jika pria dan wanita, yang terlarang, saling memberi hadiah berupa barang kecil”. • Arthasastra, IV.3.59.21 “Jika istri pergi ke suatu tempat rahasia ditengah-tengah perjalanannya atau jika ia menemani, dengan maksud seks, seorang pria yang akan dicurigai atau dilarang, itu dikenal sebagai perzinahan” • Arthasastra, III.3.59.30. “Ia yang bercakap dengan istri orang lain di tempat petirtaan diluar desa, di hutan atau dipertemuan dua sungai diancam dengan ancaman hukuman karena berzina” • Arthasastra, III.3.59.25 “Jika pria dan wanita, dengan harapan untuk melakukan hubungan seks, menggunakan gerak kaki atau secara rahasia mengadakan percakapan yang tidak sopan denda untuk wanita adalah dua puluh empat pana, dua kali lipat untuk pria (48 pana)” • Arthasastra, III.3.59. 26-27 “Bagi yang menyentuh rambut, ikatan pakaian bawah, gigi, kuku. Dendanya terendah untuk kekerasan (akan dikenakan), dua kali lipat untuk pria. Dan dalam hal percakapan ditempat yang mencurigakan, hukuman cambuk bisa diganti dengan denda dalam pana.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Copyright (c) 2011 TickTackTue. Design by Wordpress Themes.

Themes Lovers, Download Blogger Templates And Blogger Templates.
Desing Downloaded From Free Blogger Templates | Free Website Templates | Free PSD Graphics